Sabtu, 19 Juni 2010

Mencemaskan, 90% Pelaku Video Porno adalah Pelajar Indonesia

[caption id="attachment_132" align="aligncenter" width="338" caption="Si A sementara menonton adegan panas"]Adegan Panas[/caption]


Sungguhnya mencengangkan,  sejak akhir Mei 2007 lebih dari 500 video porno Indonesia beredar. Pelakunya para pelajar

Hidayatullah.com–Maraknya pornoaksi Indonesia sudah menunjukkan angka mencemaskan. Peri Umar Farouk, Ketua Gerakan “Jangan Bugil Depan Kamera” (JBDK) memberikan data cukup mencengangkan. Menurutnya, per akhir Mei 2007, ditengarai beredar lebih dari 500 video porno asli Indonesia.

“Pelakunya hampir semua profesi,” kata Peri Umar Farouk.

Namun persentase terbesar adalah pelajar dan mahasiswa (sekitar 90%). Sisanya adalah PNS, pejabat, petinggi partai, penegak hukum hingga kepala daerah.

Pada tahun ini jumlah video porno membengkak menjadi 800 video porno. Data ini terungkap dalam acara konferensi pers Jaringan Pendukung UU Pornografi yang diadakan di Press Room DPD RI, Jumat (18/6) pagi.

Sementara itu, menurut Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Provinsi Jambi, Juniwati T Masjchun Sofwan, penyebaran video porno sudah sangat menyimpang, tidak menghormati norma agama dan norma sosial, terutama penghormatan terhadap lembaga pernikahan.

"Aspirasi masyarakat daerah, tak hanya dari Provinsi Jambi, namun juga dari berbagai daerah lainnya, menunjukkan masyarakat telah sangat resah atas masifnya penyebaran video porno serta dampak yang ditimbulkannya," kata Juniwati.

Sebagai representasi daerah, lanjut Juniwati, sudah seharusnya anggota DPD RI menindaklanjuti aspirasi ini dengan langkah-langkah yang bersesuaian dengan tugas dan wewenang DPD RI, dalam rangka memerankan fungsi legislasi dan pengawasannya atas Undang-Undang tertentu.

Ketua Aliansi Selamatkan Anak Indonesia (ASA Indonesia), Tatty Elmir, menambahkan, siapapun pelaku pornografi, maka anak yang akan selalu jadi korban utamanya. Siapapun yang mentoleransi ini, maka adik, anak, cucu, keturunan dan orang-orang yang disayanginya akan jadi korban berikutnya.

Karena itu, jelas Tatty Elmir, sesuai dengan UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi, maka mulai dari model, pembuat, pengunduh, pengunggah, penyebar, penyimpan hingga penikmat, bisa masuk pelaku kriminal.

"Karena itu perlu ditegaskan sekali lagi bahwa pornografi bukan hiburan, tapi kejahatan," tegasnya.

Jaringan yang mendorong UU Pornografi ini merasa kondisi kali ini jauh lebih mendesak karena sejumlah data menunjukan Indonesia adalah salah satu negara yang penduduknya paling banyak mengakses internet untuk mendapatkan informasi seputar seks.

Ia juga mengatakan, Indonesia merupakan negara keempat di dunia yang mengakses kata “sex” atau “porn” lewat google. [ain/hidayatullah.com]

Tidak ada komentar:

POSTINGAN UNGGULAN

Perbedaan Zakat dan Pajak Versi Si Fulan

Guru Bertanya Kepada Muridnya ... "Apa Bedanya ZAKAT dengan PAJAK ?". Murid menjawab dgn bijak : " Zakat adalah H...