Minggu, 29 Oktober 2023

Pidato Seragam Menpora Pada Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2923

Assalamu'alaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh

Salam Sejahtera bagi kita semua,
Salam Pemuda

Hadirin dan hadirat sekalian yang Saya hormati,
Alhamdulilah.
Segala puji kita panjatkan ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, atas Rahmat dan karunia-Nya, pada hari ini 28 Oktober 2023 kita bersama memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-95 Tahun 2023. Tak lupa pula kita sampaikan salam dan salawat kepada Rasulullah Muhammad SAW, sebagai contoh teladan bagi kita semua sebagai ummatnya.
Kita ketahui bersama bahwa setiap tanggal 28 Oktober kita selalu merayakan peringatan Hari Sumpah Pemuda (HSP). Momentum tersebut mengingatkan bangsa Indonesia terhadap sejarah gotong royong seluruh elemen pemuda yang berhasil menebar semangat jiwa patriotisme sekaligus menyatukan visi kebangsaan dalam Sumpah Pemuda 1928 yang melahirkan sebuah komitmen kebangsaan yaitu bertumpah darah satu tanah air Indonesia, berbangsa satu bangsa Indonesia, dan menjunjung bahasa persatuan bahasa Indonesia.

Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-95 Tahun 2023 mengusung tema "Bersama Majukan Indonesia", dengan logo HSP ke-95 yang bermakna membentuk stilasi barisan manusia yang menyimbolkan kolaborasi dan warna-warni menunjukkan keanekaragaman suku, bahasa, dan budaya. Heterogenitas tersebut sebagai sumber kekuatan dalam memajukan Indonesia.

Pemerintahan Republik Indonesia telah membuka luas partisipasi pemuda-pemudi generasi muda Indonesia hari ini telah seiring sejalan mewujudkan harapan masa depan Indonesia bersama-sama. Inklusifitas dalam ekosistem kolaborasi lintas generasi telah membangun optimisme kolektif bahwa sekarang para pemuda-pemudi mendapatkan tempat terhormat di dalam pembangunan nasional.

Posisi Indonesia memang sedang berproses menyelesaikan persoalan korupsi, kemiskinan, pengangguran, narkoba, pornografi, hoax, ujaran kebencian, serta sejumlah problem bangsa lainnya. Tetapi semua itu bukan menjadi alasan bagi para pemuda untuk berhenti melaju menuju Indonesia maju dan menciptakan masyarakat adil dan makmur.

Di sisi lain, perkembangan teknologi terkini dan arus informasi yang semakin cepat membuat kesenjangan penguasaan terhadap teknologi dan informasi antar generasi. Demikian halnya dengan tatanan sosio-kultural, politik, dan bahkan bisnis yang dikontestasi.

Kita perlu bertanya apakah artificial intelligence telah digunakan optimal secara masif. Mengimbangi percepatan dan perubahan ini saja sudah cukup membuat kewalahan. Pada intinya, penguasaan oleh pemuda terhadap teknologi dan informasi serta literasi digital menjadi sesuatu yang harus diseriusi.

Oleh karena itu, setiap pemuda perlu mempunyai visi, misi, dan peran strategis untuk 30 tahun mendatang agar pembangunan dapat berlari lebih cepat. Strategi paling ampuh adalah dengan tolong-menolong lintas generasi dan gotong royong lintas sektor.

Karena kerja kolaboratif ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan juga sesuai dengan Perpres Nomor 43 Tahun 2022 tentang Koordinasi Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan agar implementasi koordinasi lintas sektor tersebut efektif menuju pencapaian Indeks Pembangunan Pemuda (IPP), maka pada momen Hari Sumpah Pemuda ini, kita harus canangkan kebulatan tekad semua stakeholder baik kementerian dan lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten kota, organisasi kepemudaan, komunitas, serta elemen-elemen lain.

Saudara-saudara sekalian, terakhir, marilah kita jadikan momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-95 ini sebagai momentum membangkitkan semangat kolaborasi dalam memajukan negeri. Semoga Tuhan yang Maha Esa senantiasa memberikan kekuatan kepada kita.

Billahi Taufiq Wal Hidayah
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam Sejahtera Bagi Kita Semua, 

Salam Pemuda Indonesia.








Minggu, 15 Oktober 2023

Payung Hukum Profesi Guru


Peraturan Pemerintah yang melindungi Guru dalam melaksanakan tugas nya adalah PP No. 74 tahun 2008

Hal ini perlu diindahkan oleh Murid/Wali Murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT)

Bunyi Pasal/Ayat tentang guru.

1.Pasal 39 ayat 1
"Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya," 

Dalam ayat 2 disebutkan, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. 

2.Pasal 40.
"Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing," 

Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui perlindungan hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.

3.Pasal 41
"Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain," 


POSTINGAN UNGGULAN

nnnnn

 nnnnn