Rabu, 30 Oktober 2013

Contoh Cara Terbaru Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.Untuk Kelas XI IPS

Contoh Cara Terbaru Menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Terhadap Penghasilan Pegawai Tetap BerNPWP dan Tidak Ber-NPWP Dengan Gaji Bulanan
Hendra Poerwanto



Dasar Hukum:

  • Peraturan Menteri Keuangan PMK-162/PMK.011/2012 tentang Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa Dan Kegiatan Orang Pribadi


Berikut ini diberikan ilustrasi format dan contoh menghitung Pajak Penghasilan (PPh) 21 untuk pegawai dengan berbagai situasi dan kondisi. Meski sitasi dan kondisi masing-masing wajib pajak berbeda-beda satu dengan yang lain, namun prinsip menghitung PPh 21 sama.


Contoh 1
Gendruwo pada tahun 20xx bekerja pada perusahaan PT Hantu Jaya dengan memperoleh gaji sebulan Rp2.500.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp100.000,00. Gendruwo menikah tetapi belum mempunyai anak. Pada bulan Januari penghasilan Gendruwo dari PT Hantu Jaya hanya dari gaji. Tentukan PPh Pasal 21 bulan Januari!

Pembahasan:
Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Januari adalah sebagai berikut:














































































GajiRp 2.500.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan: 5% X Rp2.500.000,00Rp 125.000,00
2. luran pensiunRp 100.000,00 (+)
Rp    225.000,00 (-) 
Penghasilan neto sebulanRp 2.275.000,00
Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp2.275.000,00Rp27.300.000,00
PTKP setahun
- untuk WP sendiriRp 24.300.000,00
- tambahan karena menikahRp  2.025.000,00 (+)
Rp26.325.000,00 (-)
Penghasilan Kena Pajak setahunRp     975.000,00

PPh Pasal 21 terutang setahun

5% x Rp975.000,00 = Rp 48.750,00
PPh Pasal 21 bulan Januari

Rp48.750,00 : 12 = Rp 4.063,00

Catatan:

  • Biaya Jabatan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang dapat dikurangkan dari penghasilan setiap orang yang bekerja sebagai pegawai tetap tanpa memandang mempunyai jabatan ataupun tidak.

  • Contoh di atas berlaku apabila pegawai yang bersangkutan sudah memiliki NPWP. Dalam hal pegawai yang bersangkutan belum memiliki NPWP, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Januari adalah sebesar: 120% x Rp4.063,00= Rp4.875,00.

  • Untuk contoh-contoh selanjutnya diasumsikan penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 sudah memiliki NPWP, kecuali disebut lain dalam contoh tersebut.


Contoh 2
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Bagi Pegawai tetap Yang Baru Memiliki NPWP Pada Tahun Berjalan

Narto, status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan keluarga, bekerja pada PT Rap dengan memperoleh gaji dan tunjangan setiap bulan sebesar Rp5.500.000,00, dan yang bersangkutan membayar iuran pensiun kepada perusahaan Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan setiap bulan sebesar Rp200.000,00. Narto baru memiliki NPWP pada bulan Juni 20xx dan menyerahkan fotokopi kartu NPWP kepada PT Rap untuk digunakan sebagai dasar pemotongan PPh Pasal 21 bulan Juni. Tentukan PPh 21 !


Pembahasan
Perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong setiap bulan untuk bulan Januari- Mei 20xx adalah sebagai berikut:




































































Gaji dan tunjangan sebulanRp 5.500.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan: 5% x Rp5.500.000,00Rp 275.000,00
2. luran pensiunRp 200.000,00(+)
 Rp    475.000,00(-)
Penghasilan neto sebulanRp  5.025.000,00
Penghasilan neto setahun adalah 12 x Rp5.025.000,00Rp 60.300.000,00
PTKP setahun
- untuk WP sendiriRp 24.300.000,00(-)
Penghasilan Kena Pajak setahunRp 36.000.000,00

PPh Pasal 21 atas penghasilan setahun: 5% x Rp36.000.000,00 = Rp1.800.000,00

PPh Pasal 21 atas gaji sebulan Rp1.800.000,00 : 12 = Rp150.000,00

PPh Pasal 21
yang harus dipotong karena tidak ber NPWP: 120% x Rp150.000,00 = Rp180.000,00















yang dipotong dari Januari - Mei 20xx =5 x Rp180.000,00Rp 900.000,00
PPh Pasal 21 terutang apabila ber NPWP 5 x Rp150.000,00Rp 750.000,00(-)
Selisih (20% x 5 x Rp150.000,00)Rp 150.000,00

Penghitungan PPh Pasal 21 terutang dan yang harus dipotong untuk bulan Juni 20xx, setelah yang bersangkutan memiliki NPWP dan menyerahkan fotokopi kartu NPWP kepada pemberi kerja, dengan catatan gaji dan tunjangan untuk bulan Juni 20xx tidak berubah, adalah sebagai berikut:


















PPh Pasal 21 terutang sebulan (sama dengan Perhitungan sebelumnya)Rp 150.000,00
Diperhitungkan dengan pemotongan atas tambahan 20% sebelum memiliki NPWP (Januari-Mei 20xx)20% x 5 x Rp150.000,00
Rp 150.000,00(-)
PPh Pasal 21 yang harus dipotong bulan Juni 20xxNihil

Apabila Narto baru memiliki NPWP pada akhir November 20xx dan menyerahkan fotokopi kartu NPWP sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk bulan Desember 20xx, dengan asumsi penghasilan setiap bulan besarnya sama dan tidak ada penghasilan lain selain penghasilan tetap dan teratur setiap bulan tersebut, maka perhitungan PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember 20xx adalah sebagai berikut:


















PPh Pasal 21 terutang sebulan (sama dengan Perhitungan sebelumnya)Rp 150.000,00
pemotongan atas tambahan 20% sebelum memiliki NPWP (Januari-November 20xx) 20% x 11 x Rp150.000,00
Rp 330.000,00
(-)
PPh Pasal 21 yang harus dipotong bulan Desember 20xx(Rp 180.000,00)

Karena jumlah yang diperhitungkan lebih besar daripada jumlah PPh Pasal 21 terutang untuk bulan Desember 20xx, maka jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong untuk bulan tersebut adalah Nihil. Jumlah sebesar Rp180.000,00 dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 untuk bulan-bulan selanjutnya dalam tahun kalender berikutnya. Karena jumlah tersebut sudah diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang untuk bulan-bulan berikutnya, jumlah tersebut tidak termasuk dalam kredit pajak yang dapat diperhitungkan oleh pegawai tetap dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan. Perhitungan PPh Pasal 21 terutang untuk tahun 20xx, dimana Narto baru memiliki NPWP pada akhir bulan November 20xx sebelum pemotongan PPh Pasal 21 bulan Desember 20xx adalah sebagai berikut:





























































Gaji dan tunjangan setahun: Rp5.500.000,00 x 12Rp 66.000.000,00
Pengurangan:
Biaya Jabatan 5% x Rp66.000.000,00Rp 3.300.000,00
luran pensiun: Rp200.000,00 x 12Rp 2.400.000,00(+)
Rp  5.700.000,00(-)
Penghasilan neto setahunRp 60.300.000,00
PTKP setahun (TK/0)
- untuk WP sendiriRp 24.300.000,00(-)
Penghasilan Kena PajakRp 36.000.000,00


































PPh Pasal 21 atas penghasilan setahun  5% x Rp36.000.000,00Rp 1.800.000,00
PPh Pasal 21 yang telah dipotong
Bulan Januari — November 20xx 11 x Rp180.000,00Rp 1.980.000,00
Bulan Desember 20xxRp             0,00(+)
Rp 1.980.000,00(-)
PPh Pasal 21 lebih dipotong untuk diperhitungkan pada bulan selanjutnya dalam tahun kalender berikutnya(Rp 180.000,00)

Karena jumlah sebesar Rp180.000,00 sudah diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 terutang bulan berikutnya oleh Pemotong PPh Pasal 21, maka jumlah yang dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi pegawai yang bersangkutan sebesar Rp1.800.000,00.

Contoh 3
Jabrik  pegawai pada perusahaan PT Fiktip, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp3.000.000,00. PT Fiktip mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Fiktip  menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Jabrik membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Fiktip juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya. PT Fiktip membayar iuran pensiun untuk Jabrik ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp100.000,00, sedangkan Jabrik membayar iuran pensiun sebesar Rp50.000,00. Pada bulan Juli 20xx Jabrik  hanya menerima pembayaran berupa gaji. Tentukan PPh 21 bulan Juli 20xx


Pembahasan
Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 20xx adalah sebagai berikut:












































































































GajiRp  3.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan KerjaRp      15.000,00
Premi Jaminan KematianRp       9.000,00 (+)
Penghasilan brutoRp  3.024.000,00
Pengurangan:
1. Biaya jabatan 5% x Rp3.024.000,00Rp 151.200,00
2. luran PensiunRp   50.000,00
3. luran Jaminan Hari TuaRp   60.000,00(+)
Rp     261.200,00(-)
Penghasilan neto sebulanRp  2.762.800,00
Penghasilan neto setahun 12 x Rp2.762.800,00Rp 33.153.600,00
PTKP setahun (TK/0)
- untuk WP sendiriRp 24.300.000,00
- tambahan karena menikahRp  2.025.000,00(+)
Rp 26.325.000,00(-)
Penghasilan Kena PajakRp   6.828.600,00
PembulatanRp   6.828.000,00

PPh Pasal 21 terutang setahun 5% x Rp6.828.000,00 = Rp 341.400,00

PPh Pasal 21 bulan Juli Rp341.400,00 : 12 = Rp28.450,00

Contoh 4
Siyem adalah seorang karyawati dengan status menikah tanpa anak, bekerja pada PT Gembus dengan gaji sebulan sebesar Rp7.500.000,00. Siyem membayar iuran pensiun ke dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan sebesar Rp50.000,00 sebulan. Berdasarkan surat keterangan dari Pemda tempat Siyem  berdomisili yang diserahkan kepada pemberi kerja, diketahui bahwa suaminya tidak mempunyai penghasilan apapun. Pada bulan Juli 20xx selain menerima pembayaran gaji juga menerima pembayaran atas lembur (overtime) sebesar Rp2.000.000,00. Tentukan PPh 21 bulan Juli 20xx


Pembahasan
Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 20xx adalah sebagai berikut:
























































































GajiRp   7.500.000,00
Lembur (overtime)Rp   2.000.000,00(+)
Penghasilan brutoRp   9.500.000,00
Pengurangan:
1. Biaya Jabatan 5% x Rp9.500.000,00Rp 475.000,00
2. luran pensiunRp  50.000,00(+)
Rp     525.000,00 (-)
Penghasilan neto sebulanRp   8.975.000,00
Penghasilan neto setahun 12 x Rp8.975.000,00Rp107.700.000,00
PTKP setahun (TK/0)
- untuk WP sendiriRp 24.300.000,00
- tambahan karena menikahRp  2.025.000,00(+)
Rp  26.325.000,00(-)
Penghasilan Kena PajakRp  81.375.000,00




















PPh Pasal 21 setahun

5% x Rp50.000.000,00 =


Rp 2.500.000,00

15% x Rp31.375.000,00 =


Rp 4.706.250,00 (+)
                                                             TotalRp 7.206.250,00

PPh Pasal 21 bulan Juli = Rp7.206.250,00: 12 = Rp 600.521,00

Catatan :

Oleh karena suami Siyem tidak menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP Siyem adalah PTKP untuk dirinya
sendiri ditambah PTKP untuk status kawin.

Contoh 5
Gutri karyawati dengan status menikah dan mempunyai tiga anak bekerja pada PT Padam. Suami dari Gutri merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil di Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Gutri menerima gaji Rp3.000.000,00 sebulan. PT Padam mengikuti program pensiun dan jamsostek. Perusahaan membayar iuran pensiun kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, sebesar Rp40.000,00 sebulan. Gutri juga membayar iuran pensiun sebesar Rp30.000,00 sebulan, disamping itu perusahaan membayarkan iuran Jaminan Hari Tua karyawannya setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji, sedangkan Gutri  membayar iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 2,00% dari gaji. Premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing sebesar 1,00% dan 0,30% dari gaji. Pada bulan Juli 20xx disamping menerima pembayaran gaji Gutri juga menerima uang lembur (overtime) sebesar Rp2.000.000,00. Tentukan PPh 21!


Pembahasn
Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli adalah sebagai berikut:


































































































Gaji sebulanRp   3.000.000,00
Lembur (overtime)Rp   2.000.000,00
Premi Jaminan Kecelakaan KerjaRp       30.000,00
Premi Jaminan KematianRp        9.000,00 (+)
Penghasilan brutoRp  5.039.000,00
Pengurangan:
1. Biaya jabatan 5% x Rp5.039.000,00Rp 251.950,00
2. luran PensiunRp   30.000,00
3. luran Jaminan Hari TuaRp   60.000,00(+)
Rp    341.950,00(-)
Penghasilan neto sebulanRp  4.697.050,00
Penghasilan neto setahun 12 x Rp4.697.050,00Rp 56.364.600,00
PTKP setahun (TK/0)
- untuk WP sendiriRp 24.300.000,00(-)
Penghasilan Kena PajakRp 32.064.600,00
PembulatanRp 32.064.000,00

PPh Pasal 21 setahun 5% x Rp32.064.000,00 = Rp 1.603.200,00

PPh Pasal 21 sebulan Rp1.603.200,00 : 12 = Rp 133.600,00
Catatan :
Karena suami Gutri menerima atau memperoleh penghasilan, besarnya PTKP Gutri adalah PTKP untuk dirinya sendiri.

Contoh 6
dr. Cabul (menikah dan mempunyai 3 anak kandung) merupakan dokter spesialis kandungan yang bekerja sebagai pegawai tetap di rumah sakit swasta Walafiat dengan gaji tetap sebesar Rp20.000.000,00. Jam praktik dr. Cabul mulai pukul 8.00 s.d 12.00 selama 5 hari dalam seminggu. Untuk bulan Agustus 2013 dr. Cabul  menerima pembayaran dari Rumah Sakit Walafiat berupa gaji sebesar Rp20.000.000,00 dan menerima jasa medis sebagai dokter yang bersumber dari pasien sebesar Rp25.000.000,00. Dokter Walafiat membayar iuran pensiun sebesar Rp200.000,00 setiap bulannya. Tentukan PPh 21!


Pembahasan
Penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan dr. Cabul dari Rumah Walafiat pada bulan Agustus adalah:





























































































Gaji sebulanRp 20.000.000,00
Penghasilan brutoRp 20.000.000,00
Pengurangan:
1. Biaya jabatan: 5% x Rp20.000.000,00 = Rp1.000.000,00
Maksimum diijinkanRp 500.000,00
2. luran PensiunRp 200.000,00(+)
Rp     700.000,00(-)
Penghasilan neto sebulanRp 19.300.000,00
Penghasilan neto setahun 12 x Rp19.300.000,00Rp 231.600.000,00
PTKP setahun (TK/0)
- untuk WP sendiriRp 24.300.000,00
- tambahan karena menikahRp  2.025.000,00
- tambahan tiga orang tanggunganRp  6.075.000,00(+)
 Rp   32.400.000,00 (-)
Penghasilan Kena PajakRp 199.200.000,00




















PPh Pasal 21 setahun

5% x Rp50.000.000,00 =


Rp 2.500.000,00

15% x Rp149.200.000,00 =


Rp22.380.000,00 (+)

Total


Rp 24.880.000,00

PPh Pasal 21 sebulan

Rp24.880.000,00 : 12 = Rp 2.073.334,00

Catatan:
Penghitungan PPh Pasal 21 atas jasa medis yang diterima oleh dr. Cabul dihitung tersendiri sebagai penghasilan yang diterima oleh bukan pegawai

4 komentar:

Raden Agustiar mengatakan...

Terima Kasih, semoga Bapak diberi nikmat sehat dan sukses selalu

ekonurdin mengatakan...

Amin. Terima Kasih juga atas komentnya.

ekonurdin mengatakan...

Trims atas atensix

ekonurdin mengatakan...

Aminn

POSTINGAN UNGGULAN

Data SISWA BEBAS TES JALUR SNBP