DRA. Hj. MULIATI, M.Si
KETUA PPDB SMA 7 WAJO TA. 2022-2023
JALUR PRESTASI AKADEMIK, NON AKADEMIK, AFIRMASI DAN PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA SERTA ANAK GURU SMA 7 WAJO
(27-30 JUNI 2022)
Panitia PPDB (Sekretaris)
Panitia PPDB
JALUR NON ZONASI (Prestasi Akademik, Non Akademik, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua dan Anak Guru)
1 Juli 2022
Selasa, 5 Juli 2022
CONTOH SURAT PERNYATAAN KEBENARAN DOKUMEN PERSYARATAN PPDB SMA NEGERI DAN SMK NEGERI PROVINSI SULAWESI SELATAN TA.2022/2023.
BUKTI PENDAFTARAN JALUR ZONASI
Terhadap kartu keluarga yang terbit kurang dari satu tahun sebelum pendaftaran PPDB tahun 2022, dapat diakomodir dalam hal-hal sebagai berikut :
1. untuk penambahan atau penghapusan anggota keluarga selain calon peserta didik yang mendaftar. (Apabila data NIK valid dan terdata dalam sistem portal PPDB online maka tidak membutuhkan surat keterangan atau pembuktian administratif apapun dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil)
2. untuk calon peserta didik pendaftar yang salah satu atau kedua orangtuanya meninggal dunia sehingga harus pindah rumsh mengikuti salah satu orangtua atau walinya. (membutuhkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil)
3. untuk calon peserta didik pendaftar yang pindah rumah sekeluarga. (membutuhkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil)
Demikian Untuk Dipedomani oleh Kepala Sekolah SMA/SMK terkait Kartu Keluarga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar