Berdasarkan regulasi terkini, Standar Nasional Pendidikan (SNP) diatur melalui delapan standar utama sebagai berikut:
- *Standar Kompetensi Lulusan (SKL)* - Diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025,
- *Standar Isi (SI)* - Diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2025,
- *Standar Proses (SP)* - Diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026,
- *Standar Penilaian Pendidikan* - Diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022,
- *Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)* - Diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2025,
- *Standar Sarana dan Prasarana* - Diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023,
- *Standar Pengelolaan Pendidikan* - Diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2025,
- *Standar Pembiayaan Pendidikan* - Diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2023,
Delapan SNP tersebut merupakan satu kesatuan sistemik yang saling terkait, sehingga implementasinya harus dilakukan secara terpadu untuk menjamin mutu pendidikan nasional secara berkelanjutan.