Penggunaan jalan yang memperoleh hak utama
Dalam pasal 134, adapun pengguna jalan yang mendapatkan hak utama (prioritas)
Meliputi:
1) Pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2) Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3) Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalulintas.
4) Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5) Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6) Iring-iringan pengantar jenazah.
7) Konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar