Minggu, 22 Januari 2017

Definisi Money Laundry (Pencucian Uang)

mengenal money laundry 

Pencucian uang (Money Laundering) adalah suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.
Artinya uang yang sebenarnya diperoleh dengan cara yang ilegal misalnya bandar narkoba atau korupsi tetapi kemudian disamarkan sehinggan uang tersebut nampak diperoleh dengan cara yang legal atau bersih.
Memang sangatlah licik dan picik, karena praktek seperti ini kebanyakan dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kadar intelektualitas yang memadai. Contoh prakteknya seperti berikut :
Seorang koruptor mengkorupsi uang 300 juta, agar uang hasil korupsinya tidak bisa dilacak, maka ia meminta tolong kepada temannya dan menyerahkan uang 300 jt tersebut ke temannya. Anggaplah teman tersebut adalah seorang pengusaha.
Langkah selanjutnya adalah sang koruptor menyuruh temannya (si pengusaha) untuk menyimpan uang tersebut di bank, baik dalam bentuk tabungan atau deposito. Pihak bank tentu tidak akan curiga karena sudah pasti uang tersebut merupakan hasil usaha si pengusaha.
Koruptor tersebut kemudian meminjam uang ke bank sebesar 300 juta dengan alasan misalnya untuk usaha Cafe. Nah sebenarnya sang koruptor ini mengambil uangnya sendiri yang ada dibank. Koruptor tersebut memang benar mendirikan usaha cafe. Dan untuk melunasi cicilan ke Bank, sang koruptor akan menyuruh temannya (si pengusaha) untuk menarik kembali uang 300 juta tersebut.
Seperti itulah mekanisme dan cara kerja pencucian uang oleh oknum-oknum licik dan tak bermartabat.
Si pengusaha tadi biasanya akan mendapatkan komisi dari sang koruptor. Namun satu hal yang jelas bahwa uang 300 juta hasil korupsi sekarang telah dicuci menjadi usaha cafe. Yang pasti ketika ada yang bertanya dari mana ia mendapatkan modal tersebut, dia akan menjawab “pinjam dari bank”. Padahal sejatinya itu adalah uang hasil korupsi. Benar-benar licik dan pintar dalam memanipulasi.
Lantas bagaimana sanksi bagi pelaku-pelaku tersebut sesuai dengan hukum yang dianut negara kita?

Undang-Undang Pencucian Uang

Di Indonesia praktik pencucian uang ini dikategorikan sebagai tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Pada umumnya pelaku tindak pidana pencucian uang berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar Harta Kekayaan hasil kejahatannya sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkan Harta Kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah. Oleh karena itu, tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas dan integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, melainkan juga dapat membahayakan sendi sendi kehidupan bermasyarakat.
Demikianlah ulasan singkat tentang bagaimana definisi dan mekanisme pencucian uang, semoga artikel ini dapat memberikan manfaat dan pemahaman terkait isu-isu perekonomian yang sedang nge-trend.

Tidak ada komentar:

POSTINGAN UNGGULAN

nnnnn

 nnnnn