
Pencucian uang (Money Laundering) adalah
suatu upaya perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul
uang/dana atau Harta Kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai
transaksi keuangan agar uang atau Harta Kekayaan tersebut tampak
seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal.
Artinya uang yang sebenarnya diperoleh
dengan cara yang ilegal misalnya bandar narkoba atau korupsi tetapi
kemudian disamarkan sehinggan uang tersebut nampak diperoleh dengan cara
yang legal atau bersih.
Memang sangatlah licik dan picik, karena
praktek seperti ini kebanyakan dilakukan oleh orang-orang yang memiliki
kadar intelektualitas yang memadai. Contoh prakteknya seperti berikut :
Seorang koruptor mengkorupsi uang 300
juta, agar uang hasil korupsinya tidak bisa dilacak, maka ia meminta
tolong kepada temannya dan menyerahkan uang 300 jt tersebut ke temannya.
Anggaplah teman tersebut adalah seorang pengusaha.
Langkah selanjutnya adalah sang koruptor
menyuruh temannya (si pengusaha) untuk menyimpan uang tersebut di bank,
baik dalam bentuk tabungan atau deposito. Pihak bank tentu tidak akan
curiga karena sudah pasti uang tersebut merupakan hasil usaha si
pengusaha.
Koruptor tersebut kemudian meminjam uang
ke bank sebesar 300 juta dengan alasan misalnya untuk usaha Cafe. Nah
sebenarnya sang koruptor ini mengambil uangnya sendiri yang ada dibank.
Koruptor tersebut memang benar mendirikan usaha cafe. Dan untuk melunasi
cicilan ke Bank, sang koruptor akan menyuruh temannya (si pengusaha)
untuk menarik kembali uang 300 juta tersebut.
Seperti itulah mekanisme dan cara kerja pencucian uang oleh oknum-oknum licik dan tak bermartabat.
Si pengusaha tadi biasanya akan
mendapatkan komisi dari sang koruptor. Namun satu hal yang jelas bahwa
uang 300 juta hasil korupsi sekarang telah dicuci menjadi usaha cafe.
Yang pasti ketika ada yang bertanya dari mana ia mendapatkan modal
tersebut, dia akan menjawab “pinjam dari bank”. Padahal sejatinya itu
adalah uang hasil korupsi. Benar-benar licik dan pintar dalam
memanipulasi.
Lantas bagaimana sanksi bagi pelaku-pelaku tersebut sesuai dengan hukum yang dianut negara kita?
Undang-Undang Pencucian Uang
Di Indonesia praktik pencucian uang ini
dikategorikan sebagai tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang
Republik Indonesia No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana pencucian uang.
Pada umumnya pelaku tindak pidana
pencucian uang berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta
Kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara
agar Harta Kekayaan hasil kejahatannya sulit ditelusuri oleh aparat
penegak hukum sehingga dengan leluasa memanfaatkan Harta Kekayaan
tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah. Oleh karena itu,
tindak pidana Pencucian Uang tidak hanya mengancam stabilitas dan
integritas sistem perekonomian dan sistem keuangan, melainkan juga dapat
membahayakan sendi sendi kehidupan bermasyarakat.
Demikianlah ulasan singkat tentang
bagaimana definisi dan mekanisme pencucian uang, semoga artikel ini
dapat memberikan manfaat dan pemahaman terkait isu-isu perekonomian yang sedang nge-trend.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar