Senin, 15 Agustus 2016

Pengertian, Tujuan dan Prinsip-Prinsip danProduk Ekonomi Islam



Pengertian, Tujuan dan Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam

Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta. Kegiatan perekonomian manusia juga diatur dalam Islam dengan prinsip-prinsip illahiyah. Harta yang ada pada kita, sesungguhnya bukan milik manusia, melainkan hanya anugerah dari Allah swt agar dimanfaatkan sebaik-baiknya demi kepentingan umat manusia yang pada akhirnya semua akan kembali kepada Allah swt untuk dipertanggungjawabkan.

Pengertian Ekonomi Islam

Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan aturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun iman dan rukun Islam.
Bekerja merupakan suatu kewajiban karena Allah swt memerintahkannya, sebagaimana firman-Nya dalam QS. At Taubah: 105, "Dan katakanlah, bekerjalah kamu, karena Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang yang beriman akan melihat pekerjaan itu". Kerja membawa pada kemampuan, sebagaimana sabda Rasulullah Muhammad SAW: "Barang siapa diwaktu harinya keletihan karena bekerja, maka di waktu itu ia mendapat ampunan". (HR. Thabrani dan Baihaqi).

Tujuan Ekonomi Islam

Segala aturan yang diturunkan Allah swt dalam sistem Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian p[ada seluruh ciptaan-Nya. Demikian pula dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai ketenangan di dunia dan di akhirat.
Seorang fuqaha asal Mesir bernama Prof. Muhammad Abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum Islam yang menunjukan bahwa Islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu:
  1. Penyucian jiwa agar setiap muslim boleh menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
  2. Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakupi aspek kehidupan di bidang hukum dan muamalah.
  3. Tercapainya maslahah (merupakan puncaknya). Para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjadi puncak sasaran di atas mencakupi lima jaminan dasar yaitu:
         a. Kamaslahatan keyakinan agama (al din)
         b. Kamaslahatan jiwa (al nafs)
         c. Kamaslahatan akal (al aql)
         d. Kamaslahatan keluarga dan keturunan (al nasl)
         e. Kamaslahatan harta benda (al mal)

Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam


Secara garis besar ekonomi Islam memiliki beberapa prinsip dasar:
  1. Berbagai sumber daya dipandang sebagai pemberian atau anugerah dari Allah swt kepada manusia.
  2. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu.
  3. Kekuatan penggerak utama ekonomi Islam adalah kerjasama.
  4. Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja.
  5. Ekonomi Islam menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan untuk kepentingan banyak orang.
  6. Seorang muslim harus takut kepada Allah swt dan hari penentuan di akhirat nanti.
7.    Mengutip dari Dr Syafei Antonio pakar ekonomi dan perbankan syariah, hakikatnya sistem ekonomi syariah memiliki lima karakter pokok.
Karakteristik pertama ekonomi Islam adalah menjunjung tinggi prinsip keadilan, diantaranya termanifestasikan dalam sistem bagi hasil ( profit and loss sharing ). Penegakan nilai keadilan dalam ekonomi dilakukan dengan melarang semua
mafsadah (segala yang merusak), riba (tambahan yang didapat secara dzalim),
gharar (uncertainty :ketidakpastian), dan maysir (perjudian; zero-sum game ). Pelarangan riba dan praktek sejenisnya, sekarang ini termanifestasikan dalam penolakan penerapan sistem bunga dalam perekonomian. Bunga sebagai salah satu bentuk riba yang dilarang oleh Allah SWT (QS Al-Baqarah:278-279).
Karakteristik kedua , dalam ekonomi Islam terdapat dialektika antara nilai-nilai spiritualisme dan materialisme. Setiap transaksi dan kegiatan ekonomi yang ada, senantiasa diwarnai kedua nilai tersebut, dengan menekankan pada nilai-nilai kebersamaan dan kasih sayang diantara individu masyarakat.
Sistem ekonomi lain, lebih concern
terhadap nilai yang dapat meningkatkan
utility suatu barang atau terfokus pada nilai-nilai materialisme. Contoh sederhana, pelarangan untuk melakukan ikhtikar (monopoly’s rent ), yaitu mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi. “Tidaklah
orang yang melakukan ikhtikar itu kecuali ia berdosa ” (HR.Muslim, Ahmad,Abu Dawud )
Karakteristik ketiga, kebebasan ekonomi, artinya tetap membenarkan kepemilikan individu dan kebebasan dalam bertransaksi sepanjang dalam koridor syariah. Juga memberikan hak dan kewajiban bagi setiap individu dalam menciptakan keseimbangan hidup masyarkat, baik dalam bentuk kegiatan produksi maupun konsumsi.
Kebebasan ini akan mendorong masyarakat bekerja dan berproduksi demi tercapainya kemaslahatan hidup masyarakat. Setiap individu dituntut untuk berperilaku, berakhlak secara professional ( ihsan,itqan ), baik sebagai produsen, konsumen, pegawai swasta, petani, atau pejabat pemerintah. Serta tidak melupakan tanggunjawab sosial berupa zakat,infak dan shadaqah. Sehingga akan tercipta keadilan distribusi dan pendapata, yang berujung pada keadilan sosial-ekonomi masyarakat.
Keempat, karakteristik ekonomi Islam ditandai adanya kepemilikan multijenis (multitype ownership ),artinya hakikatnya pemilik alam beserta segala isinya hanyalah Allah semata, sedangkan kepemilikan manusia merupakan derivasi atas kepemilikan Allah yang hakiki (istikhlaf ).
Sehingga harta yang dimiliki manusia merupakan titipan yang suatu saat akan kembali kepada Allah SWT. Walaupun demikian, manusia tetap diberi kebebasan oleh Allah SWT untuk memberdayakan, mengelola dan memanfaatkan harta benda sesuai dengan ketentuan dan tuntunan dalam Al-Qur’an dan Hadits.
Karakteristik kelima ; menjaga kemaslahatan individu dan masyarakat. Tidak ada dikotomi antara yang satu dengan yang lainnya, artinya kemaslahatan individu tidak boleh dikorbankan demi kemaslahatan masyarakat, atau sebaliknya.
Itulah lima karakteristik ekonomi Islam, dimana sistem ini memiliki tujuan yang sangat mulia, yakni menciptakan keseimbangan hidup dan kesejahteraan ummat manusia, baik di dunia maupun akhirat.
Dalam aplikasinya, keunggulan nilai-nilai sistem ekonomi Islam ini telah diimplementasikan melalui instrumen lembaga keuangan syari’ah, dibuktikan dengan penyelesaian krisis ekonomi dan pangan dunia, rujukan dasar bagi sistem distribusi pendapatan, dan bahkan telah menjadi model sistem ekonomi dunia yang diakui memiliki berbagai keunggulan yang positif bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat dunia.
Mengutip dari Dr Syafei Antonio pakar ekonomi dan perbankan syariah, hakikatnya sistem ekonomi syariah memiliki lima karakter pokok.
Karakteristik pertama ekonomi Islam adalah menjunjung tinggi prinsip keadilan, diantaranya termanifestasikan dalam sistem bagi hasil ( profit and loss sharing ). Penegakan nilai keadilan dalam ekonomi dilakukan dengan melarang semua
mafsadah (segala yang merusak), riba (tambahan yang didapat secara dzalim),
gharar (uncertainty :ketidakpastian), dan maysir (perjudian; zero-sum game ). Pelarangan riba dan praktek sejenisnya, sekarang ini termanifestasikan dalam penolakan penerapan sistem bunga dalam perekonomian. Bunga sebagai salah satu bentuk riba yang dilarang oleh Allah SWT (QS Al-Baqarah:278-279).
Karakteristik kedua , dalam ekonomi Islam terdapat dialektika antara nilai-nilai spiritualisme dan materialisme. Setiap transaksi dan kegiatan ekonomi yang ada, senantiasa diwarnai kedua nilai tersebut, dengan menekankan pada nilai-nilai kebersamaan dan kasih sayang diantara individu masyarakat.
Sistem ekonomi lain, lebih concern
terhadap nilai yang dapat meningkatkan
utility suatu barang atau terfokus pada nilai-nilai materialisme. Contoh sederhana, pelarangan untuk melakukan ikhtikar (monopoly’s rent ), yaitu mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi. “Tidaklah
orang yang melakukan ikhtikar itu kecuali ia berdosa ” (HR.Muslim, Ahmad,Abu Dawud )
Karakteristik ketiga, kebebasan ekonomi, artinya tetap membenarkan kepemilikan individu dan kebebasan dalam bertransaksi sepanjang dalam koridor syariah. Juga memberikan hak dan kewajiban bagi setiap individu dalam menciptakan keseimbangan hidup masyarkat, baik dalam bentuk kegiatan produksi maupun konsumsi.
Kebebasan ini akan mendorong masyarakat bekerja dan berproduksi demi tercapainya kemaslahatan hidup masyarakat. Setiap individu dituntut untuk berperilaku, berakhlak secara professional ( ihsan,itqan ), baik sebagai produsen, konsumen, pegawai swasta, petani, atau pejabat pemerintah. Serta tidak melupakan tanggunjawab sosial berupa zakat,infak dan shadaqah. Sehingga akan tercipta keadilan distribusi dan pendapata, yang berujung pada keadilan sosial-ekonomi masyarakat.
Keempat, karakteristik ekonomi Islam ditandai adanya kepemilikan multijenis (multitype ownership ),artinya hakikatnya pemilik alam beserta segala isinya hanyalah Allah semata, sedangkan kepemilikan manusia merupakan derivasi atas kepemilikan Allah yang hakiki (istikhlaf ).
Sehingga harta yang dimiliki manusia merupakan titipan yang suatu saat akan kembali kepada Allah SWT. Walaupun demikian, manusia tetap diberi kebebasan oleh Allah SWT untuk memberdayakan, mengelola dan memanfaatkan harta benda sesuai dengan ketentuan dan tuntunan dalam Al-Qur’an dan Hadits.
Karakteristik kelima ; menjaga kemaslahatan individu dan masyarakat. Tidak ada dikotomi antara yang satu dengan yang lainnya, artinya kemaslahatan individu tidak boleh dikorbankan demi kemaslahatan masyarakat, atau sebaliknya.
Itulah lima karakteristik ekonomi Islam, dimana sistem ini memiliki tujuan yang sangat mulia, yakni menciptakan keseimbangan hidup dan kesejahteraan ummat manusia, baik di dunia maupun akhirat.
Dalam aplikasinya, keunggulan nilai-nilai sistem ekonomi Islam ini telah diimplementasikan melalui instrumen lembaga keuangan syari’ah, dibuktikan dengan penyelesaian krisis ekonomi dan pangan dunia, rujukan dasar bagi sistem distribusi pendapatan, dan bahkan telah menjadi model sistem ekonomi dunia yang diakui memiliki berbagai keunggulan yang positif bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat dunia.

Apa saja ya Produk-produk Ekonomi Islam..?

Produk-produk Ekonomi Islam  terbagi atas 2 yaitu :

Produk Ekonomi Islam Komersial, example :
  • Bank Syariah 
  • Asuransi Syariah
  • Pasar Modal Syariah
  • Sukuk / Obligasi Syariah
  • Pegadaian Syariah
  • BPRS ( Badan Pengkreditan Rakyat Syariah )
  • Koperasi Syariah
Produk Ekonomi Islam Sosial, example :
  • Zakat, Infaq, dan Sodaqoh

Bottom of Form

Tidak ada komentar:

POSTINGAN UNGGULAN

Perbedaan Zakat dan Pajak Versi Si Fulan

Guru Bertanya Kepada Muridnya ... "Apa Bedanya ZAKAT dengan PAJAK ?". Murid menjawab dgn bijak : " Zakat adalah H...