Selasa, 19 April 2011

Persaudaraan Guru Sejahtera Indonesia (PGSI)

Dewan Merespons Tuntutan Guru
Terkait Selisih Tunjangan Sertifikasi




















SENGKANG -- Komisi III DPRD Wajo menindaklanjuti  protes pengurus Persaudaraan Guru Sejahtera Indonesia (PGSI) Wajo, terkait pengelolaan sertifikasi guru yang tidak sesuai PP No 25 tahun 2010. Keluhan itu muncul saat rapat kerja DPRD dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Wajo, pekan lalu.

Raker tersebut ditindaklanjuti kembali secara tertutup dengan menghadirkan pengurus PGSI, Senin, 21 Maret. Sebelumnya, PGSI memprotes pembayaran sertifiksi guru yang mengacu pada aturan lama atau gaji pokok lama, yakni PP No 8/2009. Padahal seharusnya mengacu pada gaji pokok baru sesua PP No 25/2010, sehingga ada kekuarangan dana yang diterima oleh masing-masing guru.

Sekretaris Komisi III, Agustan Ranreng mengatakan, pembayaran tunjangan sertifikasi yang  tidak sesuai aturan disebabkan masa transisi pembayaran dari pusat ke kabupaten.

Sebab, sebelumnya, kata dia, dananya ditransfer langsung ke rekening guru, tapi karena ada aturan baru sehingga harus masuk ke kas daerah dulu baru ditransfer ke rekening guru.

Menurut Agustan, total selisih anggaran tunjangan sertifikasi yang tidak terbayarkan Rp2 miliar sejak 2010. Seharusnya yang dibayarkan adalah Rp38 miliar, tapi dana yang ditransfer dari pusat hanya Rp36 miliar saja.

"Ini kekeliruan dari pusat karena dana yang ditransfer tidak mencukupi, sehingga ada selisih anggaran sebesar Rp2 miliar yang tidak terbayarkan. Tapi, tetap akan dibayarkan nanti, kami akan perjuangkan sampai ke pusat pembayaran selisihnya," ujarnya.

Meski begitu, Komisi III menekankan kepada Disdik agar melakukan pemutakhiran data, agar data jumlah penerima tunjangan sertifikasi yang dikirim ke pusat betul-betul valid.

Data yang diperoleh dari Disdik, jumlah penerima sertirifikasi guru di Wajo ada 1.888 orang.

Ketua PGSI Wajo, Syamsul Bachri mengatakan, pihaknya akan mengawal persoalan ini hingga ke pusat, sampai betul-betul apa yang menjadi haknya bisa terbayarkan. 

"Kami berharap agar pembayaran ke depan sudah harus sesuai aturan main yang ada karena sebelum-sebelumnya sudah jelas tidak sesuai dengan peraturan," harapnya. (lin)

3 komentar:

Accher mengatakan...

Selamat Berjuang Pak

ekonurdin mengatakan...

Yess, satukan langkah untuk kemajuan pendidikan.

technosisgroup mengatakan...

PGSI maju terus memperjuangkan nasib guru yang sudah di sertifikasi

POSTINGAN UNGGULAN

Data SISWA BEBAS TES JALUR SNBP

1. Nama : Besse Aminah Longi  Kelas : XII IPA Khusus  Jurusan & Prodi : Pendidikan Dokter (S1) Tempat Lulus : UIN Alauddin Makassar  2. ...